"Pada hari ini, 30 Juli 2020, ICW mengirimkan surat yang ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK untuk mendesak agar Dewan Pengawas segera membuka hasil evaluasi kinerja KPK pada triwulan pertama tahun 2020," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (30/7/2020).
Kurnia menuturkan, ada lima alasan yang mendasari ICW meminta Dewas KPK membuka hasil evaluasi kinerja KPK tersebut.
Pertama, mengukur profesionalisme dan kepekaan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Atas mandat tersebut, maka publik ingin melihat, apakah Dewan Pengawas benar-benar bekerja untuk mencermati berbagai problematika yang ada di publik terkait dengan performa KPK di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri," ujar Kurnia.
Kedua, permintaan membuka hasil evaluasi kinerja KPK tersebut juga berkaitan dengan rapor merah yang diberikan ICW dan Transparency International Indonesia atas kinerja KPK sejak para pimpinan dilantik hingga akhir Juni 2020.
Kurnia melanjutkan, sejak pelantikan pimpinan KPK tersebut, tingkat kepercayaan publik kepada KPK juga menurun drastis. Itu merujuk hasil survei sepanjang Januari-Juli 2020.
Selanjutnya, ICW mengingatkan bahwa KPK berasaskan pada keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Untuk itu, selayaknya Dewan Pengawas dapat turut mengimplementasikan asas tersebut dengan membuka hasil evaluasi KPK pada triwulan I tahun 2020," ujar Kurnia.
Terakhir, ICW berpandangan bahwa hasil evaluasi kinerja KPK tidak termasuk dalam Informasi Yang Dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga semestinya dapat dibuka kepada masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/18331421/kirim-surat-icw-minta-dewas-buka-evaluasi-kinerja-kpk