Dalam hal pembagian daging kurban misalnya, supaya tak terjadi kerumunan, Menag menganjurkan supaya daging diantarkan petugas penyembelihan hewan kurban ke alamat penerima.
Hal ini menjadi salah satu panduan penyembelihan hewan kurban aman Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.
"Cegah adanya kerumunan orang dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima," kata Fachrul di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Dalam panduan tersebut, dianjurkan pula supaya penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat terbuka. Kemudian, hewan kurban harus dipastikan dalam keadaan sehat.
Petugas penyembelihan hewan kurban wajib memakai masker, membawa alat masing-masing, serta harus menjaga jarak.
Fachrul mengatakan, dalam syariat Islam, ibadah kurban hukumnya sunah.
Daging kurban sebagian boleh dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya, sebagian dibagikan ke tetangga dan teman-teman, dan sebagian lainnya disalurkan untuk fakir miskin.
Dengan adanya pandemi Covid-19, Fachrul mengimbau agar umat Islam menyalurkan daging kurban sebanyak-banyaknya ke fakir miskin yang terdampak pandemi.
"Dalam rangka ketahanan gizi masyarakat, konsumsi daging kurban sangat bermanfaat," kata dia.
Fachrul berharap, dengan mematuhi protokol kesehatan, Idul Adha 1441 Hijriah dapat dirayakan dengan aman Covid-19.
"Mari kita terus berdoa kepada Allah SWT semoga wabah Covid-19 segera berakhir dan hilang dari negeri Indonesia dan seluruh belahan dunia," ucap dia.
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Keputusan ini ditetapkan melalui sidang isbat awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/20120 Masehi, Selasa (21/7/2020).
"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/10450671/idul-adha-di-tengah-pandemi-menag-imbau-petugas-kirim-langsung-daging-kurban