Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran di berbagai sektor.
"Dalam banyak pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM, pemerintah daerah adalah salah satu pihak yang paling banyak diadukan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM," kata Hariansyah dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Rabu (29/7/2020).
Menurut Hariansyah, pengaduan yang diterima Komnas HAM itu misalnya terkait kasus konflik agraria, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
Lalu konflik masyarakat adat, kelompok rentan, perburuhan, tenaga kerja, yang seluruhnya melibatkan pemerintah daerah.
Melihat kecenderungan itu, Hariasnyah menyebut bahwa kepala daerah punya peran penting dalam proses penegakan dan perlindungan HAM di daerah.
Hal itu sebenarnya juga telah diatur dalam Pasal 28e Ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa tanggung jawab pelaksanaan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM ada pada negara, terutama pemerintah, termasuk pemda.
"Sebagai penanggung jawab dari pelaksanaan HAM, tentu diharapkan pemda yang terpilih adalah pemda yang pro kepada penegakan HAM, perlindungan HAM, dan pemajuan HAM," ujarnya.
Hariansyah mengatakan, kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap penegakan HAM seharusnya bisa lahir dari proses Pilkada yang demokratis.
Oleh karenanya, proses Pilkada harus dihindarkan dari konsep oligarki yang justru menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Menurut Hariansyah, Pilkada harus diupayakan berjalan adil, agar setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih. Hal ini, kata dia, juga bagian dari wujud hak asasi manusia.
"Tentu keterpilihan kepala daerah yang ada harus memiliki legitimasi yang kuat tapi juga memiliki tingkat kecenderungan untuk berpihak kepada kepentingan rakyat, kepentingan HAM," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/20102321/komnas-ham-banyak-terima-aduan-dugaan-pelanggaran-ham-yang-libatkan-kepala