JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suspek terkait Covid-19 pada Rabu (29/7/2020) mencapai 57.393 orang. Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19, pada Rabu sore.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun hingga Rabu sore, terdapat penambahan 2.381 kasus positif.
Dengan demikian total ada 104.432 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Dalam data yang sama, diketahui total ada 62.138 pasien sembuh dari Covid-19 dan tidak lagi terinfeksi virus corona.
Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Selain itu, hingga saat ini total ada 4.975 pasien meninggal setelah terpapar Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/16203931/update-29-juli-kasus-suspek-covid-19-mencapai-57393-orang