Ghufron mengatakan, KPK turun tangan untuk memastikan program tersebut berjalan secara efektif sesuai dengan tujuannya.
"Untuk memastikan itu, sekali lagi, KPK ingin hadir untuk menjaga efektivitas bahwa tujuan tujuan POP yang luhur, yang bagus itu, mencapai sesuai yang diharapkan," kata Ghufron dalam sebuah diskusi, Rabu (29/7/2020).
Ghufron juga meminta pelaksanaan POP dapat berjalan secara efisien, terutama karena program tersebut berjalan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan perhatian ekstra.
"Karena dana negara tidak hanya untuk ini, masih banyak kebutuhan kebutuhan lain yang masih di dibutuhkan oleh bangsa kita termasuk di dalamnya pendidikan," ujar Ghufron.
Ia menambahkan, KPK pun saat ini masih melakukan kajian agar program tersebut tidak menimbulkan praktik korupsi yang akan merugikan orang banyak.
Menurut Ghufron, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak akan menghilangkan kerugian masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan di tengah pandemi.
"Pengembalian oleh proses hukum setahun, dua tahun kemudian, kami tangkapi macam-macam, itu sesungguhnya tidak kemudian menghilangkan kerugian momen saat ini," kata Ghufron.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengawasi Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim mengatakan, pengawasan ketat tersebut diperlukan mengingat anggaran program itu yang cukup besar.
"KPK harus pelototi (POP). Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan POP," ujar Satriwan, sebagaimana dikutip Antara, Senin (27/7/2020).
FSGI tidak ingin pengurus organisasi guru pada akhirnya tersandung proses hukum di KPK karena melakukan penyalahgunaan anggaran POP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/15335851/kpk-pantau-efektivitas-dan-efisiensi-program-oranisasi-penggerak