Salin Artikel

Ikuti POP Kemendikbud, Tanoto Foundation Sebut Tak Ajukan Dana ke Pemerintah

Keikutsertaan Tanoto Foundation dalam Program Organisasi Penggerak adalah melalui Program Pintar Penggerak.

Menurut Haviez, dalam platform portal Program Organisasi Penggerak terdapat pilihan pendanaan yang diatur dalam kategori proposal POP.

"Rencana Anggaran Belanja ( RAB) Program Pintar Penggerak yang di-upload dalam platform portal Program Organisasi Penggerak tidak ada pengajuan dana ke pemerintah,” kata Haviez, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/7/2020) pagi.

Menurut Haviez, ada penjelasan dalam program itu bahwa dukungan pemerintah bersifat "sampai dengan".

"Artinya, bisa dari Rp 0 sampai batas atas yang diperbolehkan menurut kategori proposal," kata dia.

Haviez menuturkan, sejak awal Tanoto Foundation menggunakan skema pembiayaan mandiri dalam menjalankan POP.

"Sejak semula, Tanoto Foundation di dalam aplikasi untuk mendukung Program Organisasi Penggerak (POP) telah memilih skema pembiayaan mandiri di dalam pelaksanaannya," tutur Haviez.

Kemudian, kata dia, program tersebut didesain tidak menggunakan dana pemerintah, namun dengan dana sendiri dengan nilai investasi lebih dari Rp 50 miliar dalam dua tahun.

"Melalui Program Pintar Penggerak, didesain tidak menggunakan dana pemerintah, namun sepenuhnya dibiayai dana sendiri dengan nilai investasi lebih dari Rp 50 miliar untuk periode dua tahun 2020-2022," kata dia.

Untuk diketahui, Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki tiga skema pembiayaan.

Selain murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat skema pembiayaan mandiri dan dana pendamping (matching fund).

Sejumlah organisasi penggerak akan menggunakan pembiayaan mandiri dan matching fund.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, pembiayaan POP dapat dilakukan secara mandiri atau berbarengan dengan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan," kata Iwan, Kamis (23/7/2020).

Tak hanya itu, proses seleksi yayasan atau organisasi yang memilih skema pembiayaan mandiri dan matching fund juga dilakukan dengan kriteria yang sama dengan para peserta lain yang menerima anggaran negara.

"Dengan menggandeng organisasi atau yayasan yang fokus di bidang pendidikan, Kemendikbud ingin meningkatkan kontribusi finansial di bidang yang menyentuh seluruh masyarakat Indonesia," kata Iwan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/13014761/ikuti-pop-kemendikbud-tanoto-foundation-sebut-tak-ajukan-dana-ke-pemerintah

Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke