"Tingkat kehadiran di kantor kurang dari 30 persen yang bekerja di kantor," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Selain itu, Kemenlu mewajibkan pegawainya menjalani tes cepat atau rapid test Covid-19 terlebih dahulu bagi pegawai yang hendak bekerja di kantor.
Jika hasilnya nonreaktif, mereka diizinkan untuk bekerja di kantor.
"Selain itu mereka yang positif Covid sudah menjalani perawatan. Kementerian Luar Negeri juga melakukan contact tracing untuk memastikan mereka yang sempat berhubungan mendapat tes Covid-19," ujar Faizasyah.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat, 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran di Jakarta terpapar Covid-19.
Dari jumlah tersebut, tiga kasus di antaranya berasal dari Kementerian Luar Negeri.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia mengimbau manajemen perkantoran di Jakarta memperketat penerapan protokol kesehatan.
Misalnya dengan menjaga jarak antar-karyawan, menggunakan masker, dan membatasi jumlah karyawan yang masuk agar tak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung.
"Saat makan siang, jangan berkerumun atau ngobrol berhadap-hadapan dalam jarak dekat. Karyawan harus sering cuci tangan, kalau tidak enak badan, lebih baik tidak masuk kerja," ucap Dwi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/09183331/usai-pegawai-positif-covid-19-pekerja-di-kantor-kemenlu-dibatasi-maksimal-30
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.