Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto yang sekaligus hakim ketua dalam kasus ini mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Karena per tanggal 23 Juli kemarin sampai pukul 24.00 WIB JPU tidak mengajukan pernyataan banding, maka putusan telah in kracht,” kata Djuyamto ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Dalam kasus ini, dua terdakwa penyerang Novel, yakni Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kedua anggota polisi tersebut pun telah menyatakan menerima vonis tersebut.
"Saya menerima Yang Mulia," kata Rahmat Kadir saat ditanya Hakim Ketua Djuyamto pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Hal serupa pun disampaikan oleh Ronny Bugis.
"Siap terima kasih Yang Mulia kami menerima," kata Ronny dalam video conference.
Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/16145361/jpu-kasus-novel-tak-banding-putusan-majelis-hakim-berkekuatan-hukum-tetap