Salin Artikel

Penularan Covid-19 Tinggi di Kantor Pemerintahan, Menpan RB Sarankan Kembali WFH

Salah satunya dengan melakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) untuk sementara waktu.

"Jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Selain itu, dia juga menyarankan agar memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dijadikan bagian dari disiplin pegawai.

Tjahjo menilai para ASN harus menjadi contoh untuk masyarakat.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, penyebab tingginya penularan Covid-19 di kantor pemerintahan karena pengawasan penerapan protokol kesehatan masih kurang.

"Sebagaimana terinfo, klaster perkantoran tertinggi berasal dari ASN. Pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

"Hanya saja, pengawasan atas penerapannya (protokol kesehatan) yang kurang," lanjutnya menegaskan.

Hal itu termasuk di antaranya, lanjut Tjahjo, penyesuaian fasilitas untuk sirkulasi udara, kewajiban memakai masker, dan menjaga jarak yang sulit diterapkan dengan baik.

Oleh karena itu, menurut dia, pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus ditingkatkan.

"Harus ditingkatkan pengawasannya. Untuk ASN juga harus disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak. Jadikan bagian dari disiplin pegawai," tegas Tjahjo.

Tjahjo lantas mengingatkan kembali tiga imbauan pemerintah untuk tetap aman saat bekerja di kantor.

Pertama, kantor disarankan tidak menggelar rapat fisik. Kedua, apabila terpaksa menggelar rapat fisik, maksimal dilakukan 30 menit saja.

"Jadi yang dibahas yang penting dan untuk keperluan pengambilan keputusan," kata Tjahjo.

Ketiga, rapat fisik tidak menyediakan jamuan (snack dan makan).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Senin (27/7/2020) malam, kasus positif Covid-19 ditemukan di 18 kantor kementerian dan kantor badan usaha milik negara (BUMN).

Kementerian Keuangan RI mencatat jumlah terbanyak pegawai yang terpapar Covid-19, yakni 25 kasus.

Sementara di kantor BUMN, kantor PT Antam Tbk mencatat kasus terbanyak, yakni 68 kasus.

Berikut adalah daftar klaster yang diberikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta:

  1. Kementerian Keuangan : 25 kasus.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 22 kasus
  3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf): 15 kasus 
  4. Kementerian Kesehatan: 10 kasus
  5. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): 10 kasus
  6. Kementerian ESDM: 9 kasus
  7. Litbangkes: 8 kasus
  8. Kementerian Pertanian: 6 kasus
  9. Kementerian Perhubungan: 6 kasus
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus.
  11. Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
  12. Kementerian PAN-RB: 3 kasus
  13. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus
  14. Kementerian Pertahanan: 2 kasus
  15. Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
  16. Kemenristek: 1 kasus
  17. Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
  18. Kementerian PPAPP: 1 kasus

BUMN

  1. PT Antam Tbk: 68 kasus
  2. Kimia Farma pusat: 20 kasus
  3. PLN: 7 kasus
  4. BRI: 5 kasus
  5. Pertamina: 3 kasus
  6. Mandiri Sekuritas: 1 kasus

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/12361721/penularan-covid-19-tinggi-di-kantor-pemerintahan-menpan-rb-sarankan-kembali

Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke