Menurut Arsul, anggota Komisi III memiliki kesamaan pandangan terkait pelarian Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali.
"Dari awal, kami di Komisi III sudah memandang bahwa kasus ini menampar aparatur penegak hukum kita, karenanya ada yang mengusulkan adanya Pansus Angket," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Namun, ide soal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket itu belum disepakati.
Arsul mengatakan, Komisi III akan memutuskannya setelah menggelar rapat gabungan bersama Polri, Kejaksaan, dan Kemenkumham.
"Kalau menurut pandangan saya, Komisi III perlu rapat dengar pendapat dulu secara gabungan dengan Polri, Kejaksaan, Kemenkumham untuk mengetahui apa yang telah mereka kerjakan masing-masing dalam rangka menyelidiki kasus Djoko Tjandra ini," ujarnya.
Menurut Arsul, Komisi III perlu mengetahui sejauh mana komitmen dan kinerja ketiga lembaga tersebut dalam menuntaskan kasus Djoko Tjandra.
Ia pun berharap penuntasan kasus ini tidak sekadar dengan pemberian sanksi etik dan admistratif terhadap para pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tetapi juga dituntaskan juga proses hukum secara pidananya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh dan tidak melindungi siapapun yang terindikasi terlibat," kata Arsul.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR menggunakan hak angket untuk mengusut pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Sabtu (25/7/2020).
Desakan itu disampaikan karena sejauh ini DPR tidak menunjukkan tanda-tanda akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra.
Padahal, DPR sempat menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Bank Century dan terkait KPK saat lembaga antirasuah mengusut kasus korupsi e-KTP.
Donal menuturkan, DPR dapat merespons masalah Djoko Tjandra tersebut dengan melakukan penyelidikan melalui hak angket.
Masalah yang dimaksud antara lain kemudahan Djoko Tjandra mendapat akses layanan publik dan keluar masuk Indonesia, yang dinilai hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.
"Namun ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa," ujar Donal.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/10094821/kasus-djoko-tjandra-anggota-komisi-iii-ada-ide-bentuk-pansus-angket