Hal itu disampaikan Doni menanggapi meningkatnya penularan Covid-19 di perkantoran.
"Perkantoran sudah kita ingatkan agar seluruh perkantoran menaati pembagian kerja dua sif pagi 07.00-07.30 WIB dan kembali pada 15.00-15.30 WIB dan sif kedua. pada 10.00-10.30 WIB dan kembali 18.00-18.30 WIB," kata Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo secara daring, Senin (27/7/2020).
"Kalau ini dipatuhi berarti jumlah karyawan atau pegawai di kantor setengah dari jumlah yang ada," lanjut dia.
Ia juga meminta para pimpinan lembaga dan perusahaan agar tak memberlakukan sif kerja di kantor bagi pegawai yang memiliki penyakit komorbid sebab dapat membahayakan nyawa mereka jika tertular Covid-19.
Doni meminta pegawai dengan penyakit komorbid tetap diperbolehkan bekerja dari rumah agar mereka selamat.
"Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga dan swasta agar mereka yang rentan tidak dulu diberi kewajiban ke kantor termasuk lansia dan komorbid, yakni penderita hepatitis, jantung, ginjal, dan penyakit pernafasan lain," papar Doni.
"Kalau bisa melindungi sebagian besar keluarga kita karena 85 persen kematian karena komorbid," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/27/16544681/penularan-covid-19-di-perkantoran-doni-monardo-ingatkan-soal-sif-kerja