Salin Artikel

KPK Setor Rp 319 Miliar ke Kas Negara Sepanjang 2019

"Dari penanganan perkara, KPK menyumbang PNBP (pendapatan negara bukan pajak) bagi negara. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi," dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2019 yang diunggah di situs KPK, Senin (27/7/2020).

Dalam laporan tersebut, KPK menyebutkan pendapatan dari uang sitaan hasil korupsi menyumbangkan angka terbesar yakni Rp 173,67 miliar disusul pendapatan dari uang pengganti Rp 121,9 miliar.

Kemudian, pendapatan dari denda hasil korupsi senilai Rp 17,8 miliar; uang sitaan hasil pencucian uang (Rp 6,4 miliar), hasil lelang kasus pencucian uang (Rp 4,36 miliar), gratifikasi (Rp 3,3 miliar), dan hasil lelang kasus korupsi (Rp 3,2 miliar).

Di samping itu, pada 2019 lalu, KPK juga mencatat sejarah dengan pertama kali berhasil mengembalikan dari luar negeri.

Menurut KPK, keberhasilan tersebut merupakan kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Pengembalian aset berupa uang senilai SGD 200 ribu dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019, terkait dengan perkara suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini," demikian bunyi laporan tersebut.

Peluncuran Laporan Tahunan KPK 2019 ini dilaksanakan secara daring melalui akun Youtube KPK pada Senin hari ini akibat pandemi Covid-19.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, peluncuran laporan ini merupakan bentuk tanggungjawab KPK kepada publik.

Oleh karena itu, ia mempersilakan publik untuk memberi kritik dan masukan kepada KPK karena menurutnya kritik tersebut merupakan bukti kecintaan masyarakat kepada KPK.

"Kami juga menyadari banyak juga suara-suara yang sumbang, ya mungkin dalam bentuk kritik atau masukan dari masyarakat, itu akan kami terima. kami menyadari karena cintanya masyarakat kepada ke KPK sehingga ekspektasi harapan masyarakat kepada KPK itu sangat tinggi," kata Alex.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/27/13102871/kpk-setor-rp-319-miliar-ke-kas-negara-sepanjang-2019

Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke