Menurut Nadiem, evaluasi dilakukan secara internal dan eksternal.
"Harapan kami proses evaluasi ini bisa dilakukan dalam rentang waktu tiga sampai empat minggu. kita akan melakukan proses evaluasi yang intensif baik internal maupun melibatkan organisasi masyarakat dan lembaga independen," ujar Nadiem dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/7/2020) malam.
Dia melanjutkan, ada tiga parameter dalam evaluasi itu.
Pertama, proses yang telah dilakukan Kemendikbud dalam menjalankan POP. Kemendikbud akan melakukan audit internal dan eksternal terkait proses POP itu.
Kedua, setiap organisasi harus diverifikasi lagi untuk memastikan bahwa kredibilitas dan integritas, masing-masing organisasi itu terjamin.
"Kita akan lebih berhati-hati lagi untuk melakukan pendalaman dalam memastikan setiap organisasi yang lolos itu adalah menjunjung tinggi aspek integritas dan kredibitlitas," kata Nadiem.
Ketiga, evaluasi masing-masing organisasi penggerak. Utamanya apakah program yang mereka rencanakan tetap bisa dilakukan selama pandemi Covid-19.
"Jadi kesiapan organisasi untuk melakukan berbagai macam aktivitas pelatihan dan lain-lain di masa pandemi itu harus kami dalami. Jadi itu kira-kira parameter evaluasi yang akan kami lakukan," ungkap Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan untuk menyempurnakan POP.
Menurut Nadiem, proses evaluasi lanjutan akan melibatkan pakar pendidikan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara.
"Penyempurnaan dan evaluasi lanjutan dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak terkait program ini," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat malam.
“Saya berterima kasih atas berbagai masukan yang ada. Kita semua sepakat bahwa POP merupakan gerakan bersama masyarakat untuk memajukan pendidikan nasional,” lanjutnya.
Nadiem melanjutkan, Kemendikbud juga akan meningkatkan peran organisasi-organisasi yang selama ini telah andil dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
Diketahui, POP dirancang agar Kemendikbud dapat belajar dari inovasi-inovasi pembelajaran terbaik yang digerakan masyarakat.
Kemendikbud memberikan dukungan untuk memperbesar skala gerakan pembelajaran agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas.
Saat ini sebanyak 4.464 organisasi telah mendaftar di program POP ini dan kemudian mengikuti proses evaluasi proposal yang terdiri atas seleksi administrasi, substansi, dan verifikasi.
Program ini nantinya akan fokus kepada berbagai upaya pengembangan literasi, numerasi, dan karakter di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Diberitakan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memutuskan untuk tidak bergabung dalam POP Kemendikbud.
Keputusan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis PGRI tentang Pernyataan Sikap PGRI Terkait Program Organisasi Penggerak Kemendikbud RI.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan ada sejumlah pertimbangan PGRI mundur sebagai peserta Organisasi Penggerak Kemendikbud meski telah menjadi organisasi penggerak terpilih.
"Menyerap aspirasi dari anggota dan pengurus dari daerah, Pengurus Besar PGRI melalui Rapat Koordinasi bersama Pengurus PGRI Provinsi Seluruh Indonesia, Perangkat Kelengkapan Organisasi, Badan Penyelenggara Pendidikan dan Satuan Pendidikan PGRI yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 memutuskan untuk tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud," papar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).
Salah satu pertimbangan PGRI untuk mundur ialah PGRI memandang bahwa dana yang telah dialokasikan untuk POP akan sangat bermanfaat apabila digunakan untuk membantu siswa, guru/honorer, penyediaan infrastruktur di daerah khususnya di daerah 3 T, dalam menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi.
Sebelum PGRI, Lebaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga menyatakan mundur dari partisipasi aktif dalam POP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/25/09374961/mendikbud-sebut-evaluasi-program-organisasi-penggerak-butuh-waktu-sebulan