Sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, bagi pemohon yang perkaranya sudah terlanjur dijadwalkan untuk bersidang, akan dikirim pemberitahuan penundaan persidangan oleh Kepaniteraan MK
"(Perkara yang terlanjur diagendakan untuk bersidang) dikirim pemberitahuan penundaan sidang oleh Kepaniteraan," kata Fajar kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Berdasarkan jadwal persidangan yang dimuat lama resmi MK mkri.id, MK telah mengagendakan sidang hingga 18 Agustus mendatang.
Pada Senin (27/7/2020) misalnya, ada 4 perkara yang dijadwalkan untuk bersidang, yakni uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang diajukan oleh Ignatius Supriyadi.
Selanjutnya, dua perkara uji materi Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang yang masing-masing diajukan Damai Hari Lubis serta Triono dan Suyanto.
Lalu, uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang doajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Kemudian, pada Selasa (28/7/2020), dijadwalkan sidang uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Perkara ini diajukan oleh Nurhasanah dan kawan-kawan.
MK juga sebelumnya telah menjadwalkan 3 persidangan pada Rabu (5/8/2020), yakni uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimohonkan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna.
Lalu uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pemohon Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dimohonkan Koko Koharudin.
Pada Kamis (6/8/2020) MK menjadwalkan 7 persidangan yang seluruhnya mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemohon dalam ketujuh perkara itu adalah Fathul Wahid dan kawan-kawan, Solikhah dkk, Jovi Andrea Bachtiar dkk, Gregorius Yonathan Deowikaputra, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Ricki Martin Sidauruk, serta Agus Rahardjo dkk.
Kemudian, Senin (10/8/2020) dijadwalkan 1 persidangan yakni pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimohonkan Ketua Umum Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Saiful Mashud.
Selasa (11/8/2020) dijadwalkan persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan pemohon Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).
Selanjutnya Rabu (12/8/2020) MK sebenarnya menjadwalkan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang dimohonkan Anwar Hafid dan H. Arkadius, Dt. Intan Baso.
Lalu, Kamis (13/8/2020) dijadwalkan persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan pemohon Inews TV dan RCTI.
Terakhir, Selasa (18/8/2020) dijadwalkan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dimohonkan Taufik Surya Dharma.
Sebelumnya, MK sempat meniadakan sidang pengujian undang-undang pada pertengahan Maret 2020 dan baru mengadakan sidang kembali pada akhir April 2020.
Salah satu pertimbangan dibukanya sidang kembali karena ada sejumlah pihak mengajukan uji materi Perppu Penanganan Covid-19. Uji materi Perppu itu pun dinilai mendesak.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/17541321/mk-tiadakan-sidang-untuk-sementara-ini-sejumlah-pengujian-uu-yang-tertunda