"Ya mas, sekarang sudah dimulai (pemeriksaan)," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Barita mengatakan, ada enam anggota tim jaksa penuntut umum yang dipanggil pada pemeriksaan hari ini.
Namun, ia enggan mengungkapkan hal-hal apa saja yang akan didalami Komisi Kejaksaan pada pemeriksaan hari ini.
"Semua tim JPU ada 6 orang (yang dipanggil). Nanti selesai akan ada konpers," kata Barita.
Sebelumnya, Barita menyebut Komisi Kejaksaan akan meminta klarifikasi tim JPU yang menangani kasus penyerangan Novel sebelum Komisi Kejaksaan memberi rekomendasi terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa kasus Novel.
“Tahapan ini adalah proses penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, antara lain berkas perkara, pelaksanaan SOP, pemenuhan ketentuan, kode etik, dengan team JPU-nya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).
Seperti diketahui, tuntutan 1 tahun penjara jaksa kepada dua terdakwa kasus penyerangan Novel mendapat respons negatif dari masyarakat karena dinilai terlalu ringan.
Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai "sandiwara hukum".
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.
Adapun kedua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing telah divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/11120151/komisi-kejaksaan-periksa-jpu-yang-tangani-kasus-novel-baswedan