Peluncuran tersebut berlangsung di Mabes Bakamla RI, Jalan Proklamasi Nomor 56, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).
"Pada hakikatnya maksud dari IMIC ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum melalui dukungan informasi maritim yang valid dan kredibel, dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan maritim dan membangun daya tangkal kemaritiman di perairan Indonesia," ujar Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).
Aan menjelaskan, pembentukan IMIC sendiri merupakan amanat undang-undang.
Misalnya, Pasal 63 Ayat 1c UU nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 4 Ayat 1c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 tahun 2014 tentang Pembentukan Bakamla.
Kemudian juga telah ditindak lanjuti bersama dengan SKB delapan kementerian dan lembaga tentang pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakan hukum di laut.
Aan menjelaskan, produk IMIC sendiri terbuka bagi publik.
Sehingga, IMIC dapat dimanfaatkan juga untuk kepentingan lembaga kajian dan media massa dalam dan luar negeri.
"Output IMIC nantinya akan meliputi laporan periodik baik berupa laporan mingguan, bulanan, dan tahunan, serta publikasi maritim yang kemungkinan akan diperlukan di masa mendatang dan akan terus dikembangkan," kata Aan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/09270961/bakamla-ri-luncurkan-pusat-informasi-kemaritiman