Hal yang sama juga berlaku bagi ibu hamil dengan status probable Covid-19.
"Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable harus dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19, " tutur Abdul Kadir sebagimana dikutip dari siaran pers Kemenkes pada Senin (20/7/2020).
Abdul Kadir menyebutkan, aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal dengan Covid-19.
SE ini menurut dia telah disebarkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan Covid-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.
"Pada masa pandemi Covid-19 ini, rumah sakit rujukan agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, " tutur Abdul Kadir.
Adapun langkah-langkahnya meliputi:
Pertama, untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
Kedua, melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.
Ketiga, memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.
Selain itu, mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, maka perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit Covid-19.
"Dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan," ujar Abdul Kadir.
"Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining (deteksi dini) Covid-19 pada tujuh hari sebelum hari persalinan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/09153861/kemenkes-persalinan-ibu-hamil-yang-suspek-covid-19-harus-di-rs-rujukan