Perpres Nomor 73 Tahun 2020 dinilai hanya untuk memberi keistimewaan atau privilese kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Menurut dia, keberadaan Perpres 73 tersebut membuat Budi semakin luwes dalam berhubungan langsung dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Menurut saya Perpres ini cerdik. Secara politis dapat juga dibaca bahwa selama Pak BG (Budi Gunawan) memimpin, privilesenya jelas. Dia akan mampu sepenuhnya direct access ke presiden," kata Fahmi kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Ia mengatakan, keuntungan itu juga terlihat dengan adanya Pasal 4 huruf J dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020.
Pasal itu menyebutkan bahwa Kemenko Polhukam mengoordinasikan "instansi lain yang dianggap perlu".
Menurut Fahmi, pasal tersebut memungkinkan bagi BIN untuk kembali lagi berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam, terlebih saat Budi tak lagi menjabat sebagai Kepala BIN.
"Perpres itu juga bisa mengantisipasinya dengan memperkuat lagi koordinasi di bawah Kemenko Polhukam melalui penggunaan Pasal 4 huruf J tadi," ujarnya.
Fahmi menjelaskan, sebenarnya keistimewaan bisa melapor langsung pada presiden sudah ada sejak lama.
Namun, keistimewaan hanya secara eksplisit dan koordinasi tetap berada di bawah Kemenko Polhukam.
"Di masa-masa pemerintahan sebelumnya sebenarnya privilese berupa direct access dan direct report itu secara faktual juga sudah ada meskipun fungsi koordinasi yang dilakukan Kemenko Polhukam juga berjalan efektif," ujar dia.
Kendati demikian, Fahmi menilai akan sangat menarik melihat bagaimana kedekatan Budi Gunawan dengan Jokowi.
Ia juga penasaran apakah ke depannya apakah keistimewaan yang sama pada Budi Gunawan akan diterima oleh Kepala BIN setelahnya.
"Sehingga menarik untuk dilihat dan ditunggu, akan seperti apa relasi Pak Jokowi dan Pak BG setelah ini. Akan semakin kuat dan intens, ataukah justru downgrade?," kata dia.
"Atau jika kelak Pak BG diganti, apakah penggantinya memiliki privilese yang setara atau tidak?" kata Khairul Fahmi.
Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).
Akan tetapi, dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.
Instansi itu yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani.
Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/18150201/perpres-73-2020-dinilai-hanya-untuk-beri-privilese-ke-budi-gunawan