Hal tersebut disampaikan Zainut saat menghadiri acara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, di Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah al Affandy, Sukabumi, Minggu (19/7/2020).
"Zakat merupakan solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan, sebagai komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun makro," ujar Zainut, dikutip dari siaran pers, Senin (20/7/2020).
Ia mengatakan, pemanfaatan zakat secara konsumtif dan produktif bertujuan membangun masyarakat untuk tolong-menolong dan berjiwa solidaritas sosial yang tinggi.
Dana zakat bisa digunakan untuk membuka lapangan kerja baru yang bertujuan menampung fakir miskin dan pengangguran dalam memperoleh pekerjaan.
Misalnya digunakan untuk membuka kursus pelatihan kerja dan keterampilan bagi mereka yang tidak mampu.
"Tujuannya agar kesejahteraan mereka dapat meningkat atau bisa juga untuk pembangunan sumber daya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren," kata dia.
Selain itu, ia juga mendorong agar dana zakat dan wakaf dimanfaatkan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Zainut mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu substansi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19.
Ia mengatakan, Kementerian Agama memprediksi potensi pengumpulan zakat secara nasional adalah sebesar Rp 233 triliun per tahun.
Namun realisasinya hingga kini baru sekitar Rp 10 triliun per tahun. Oleh karena itu, upaya lebih lanjut harus dilakukan agar target realisasi tersebut bisa tercapai.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/14515741/wamenag-sebut-zakat-solusi-alternatif-tanggulangi-kemiskinan