Salin Artikel

Pelarian Djoko Tjandra: Ancaman Pidana bagi Brigjen Prasetijo, Aliran Dana, hingga Keterlibatan Pihak Lain

Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik anggota Kepolisian. Ada juga indikasi pidana penyalahgunaan wewenang di balik keterlibatan jenderal polisi itu.

Adapun dugaan pelanggaran kode etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sementara itu, terkait dugaan unsur pidana, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalaminya. 

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, dan Divisi Propam Polri.

"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," kata dia. 

Untuk menyelidiki dugaan pidana dalam kasus ini, Bareskrim akan membuat laporan polisi yang berdasarkan pada hasil interogasi dari Divisi Propam.

Menurut Listyo, hasil interogasi tersebut akan diserahkan Divisi Propam ke Bareskrim pada Senin (20/7/2020) hari ini.

“Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi),” kata Listyo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Dugaan pelanggaran pidana 

Salah satu jenderal polisi dalam kasus ini yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Ia diduga melanggar hukum pidana.

Dari temuan sementara, Listyo mengatakan, Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ucap Listyo.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” kata dia.

Menurut Listyo, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Adapun Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Bahkan, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan pasal tersebut juga akan digunakan untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini.

Aliran dana dan pihak luar

Di sisi lain, Bareskrim sedang mendalami aliran dana dalam kasus ini.

Listyo menambahkan, pihaknya pun menyelidiki dugaan keterlibatan pihak di luar institusi Polri yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

“Untuk pihak-pihak yang terkait di luar Institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” ucap dia.

Namun, Listyo enggan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak di luar Polri yang akan dimintai keterangan.

Selain menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo mengatakan pihaknya juga sedang fokus untuk menangkap Djoko Tjandra.

“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ujar Listyo.

“Dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/07041731/pelarian-djoko-tjandra-ancaman-pidana-bagi-brigjen-prasetijo-aliran-dana

Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke