Menurut Jimly, idealnya langkah yang harus dilakukan pemerintah dan DPR adalah mencabut RUU HIP dari prolegnas prioritas tahun 2020. Kemudian, mengajukan kembali RUU hasil perbaikan di prolegnas prioritas tahun 2021.
"Coret dulu dari prolegnas prioritas 2020, lalu sampai begitu diperbaiki, kemudian dimuat lagi di prolegnas prioritas 2021 dengan judul baru," kata Jimly dalam diskusi bertajuk 'Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP?' secara virtual, Sabtu (18/7/2020).
Jimly mengatakan, dengan mengajukan RUU yang sudah diperbaiki, pemerintah dan DPR dapat mengganti judul RUU HIP dengan RUU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).
Sebab, ia menilai, jika hanya untuk mengatur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), tidak perlu dengan Undang-Undang. Tetapi cukup dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi dimasukan lagi di prioritas pertama untuk tahun 2021, tapi judulnya bukan BPIP, tapi PIP. kalau BPIP mengenai badan itu LPMK di luar kementrian, itu cukup dengan Perpres," ujar dia.
Di sisi lain, saat ini proses penundaan pembahasan RUU HIP tidak ada kepastian, karena RUU tersebut masih masuk dalam prolegnas prioritas 2020.
Terlebih, langkah pemerintah yang mengajukan RUU BPIP.
"Sekarang ini kan tidak jelas, judul yang diajukan sudah berubah, tetapi RUU yang sudah diputuskan masih namanya HIP, berarti tidak ada penundaan," ucap dia.
Lebih lanjut, Jimly mengkritik, gaya komunikasi publik pemerintah dengan mengirim lima menteri kabinet Indonesia Maju dalam menyerahkan RUU BPIP kurang tepat dilakukan.
Menurut Jimly, kunjungan lima menteri ke DPR RI hanya menggambarkan persatuan di kalangan elite.
"Nah kalau begini jadi susah komunikasinya hanya mempersatukan elite, tetapi kerumunan pejabat dengan rakyat itu tidak ditujukan," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani menerima usul konsep RUU BPIP dari pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD.
Konsep RUU BPIP yang diserahkan pemerintah itu sebagai tindak lanjut atas permintaan penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usul DPR.
"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yaitu substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP itu mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Ia mengatakan, muatan tentang penafsiran Pancasila atau sejarah Pancasila dihapus.
Selain itu, ia menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme/Marxisme-Leninisme dicantumkan dalam konsiderans RUU BPIP.
"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ucapnya.
Kendati demikian, Puan menegaskan konsep tentang RUU BPIP dari pemerintah tidak serta merta akan dibahas.
Ia menyatakan, DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.
"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," ujar Puan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/18/11233441/menurut-jimly-ruu-hip-idealnya-dicabut-dari-prolegnas-prioritas-2020