JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara bagi dua polisi terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.
"Hal tersebut menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/7/2020).
Menurut Ali, kasus penyerangan Novel seharusnya menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan bagi penegak hukum.
Ia pun memahami kekecewaan Novel dan publik atas putusan yang dianggap menjadi perseden buruk bagi korban kejahatan tersebut.
Oleh sebab itu, Ali berharap negara dapat menjamin perlindungan bagi para penegak hukum, khususnya yang bertugas di sektor pemberantasan korupsi.
"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/17081761/kpk-sebut-vonis-terhadap-penyerang-novel-jadi-preseden-buruk-penegakan-hukum