Hal itu membuat Prasetijo tak dapat menghadiri upacara penyerahan jabatannya kepada Kabareskrim secara langsung, Kamis (16/7/2020) sore.
"Brigjen Prasetijo Utomo yang seharusnya hadir pada upacara ini namun karena yang bersangkutan sakit, maka upacara penyerahan jabatan ini dilaksanakan dan diwakili oleh Karo Renmin," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Surat jalan itu diterbitkan saat Prasetijo menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Ia pun telah dicopot dari jabatannya.
Listyo memastikan bahwa penyakit yang diderita Prasetijo tidak terkait dengan Covid-19.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Prasetijo mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi.
Maka dari itu, dokter tidak memperkenankan Prasetijo untuk mengikuti upacara penyerahan jabatan.
"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut upacara, karena dokter lebih paham bagaimana kondisi seseorang," kata Argo di lokasi yang sama.
Saat ini, Prasetijo dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah penyerahan jabatan tersebut, posisi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dipegang oleh Kabareskrim.
Nantinya, Kabareskrim akan menunjuk pelaksana harian (plh) untuk posisi tersebut sambil menunggu pejabat definitif.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu.
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/18353821/pejabat-polri-pembuat-surat-jalan-djoko-tjandra-sakit-dan-sedang-dirawat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan