Hal ini ia katakan terkait adanya warga negara Perancis yang melakukan aksi pedofilia terhadap 305 anak dan sekelompok remaja di Jambi yang terjaring razia karena ingin melaksanakan pesta seks.
"KPAI meminta Kementerian Pariwisata dan asosiasi hotel komitmen terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," kata Jasra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).
Menurut Jasra, kejadian tersebut, khususnya pesta seks, bisa dicegah pengelola hotel.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah bisa memberlakukan sanksi apabila terbukti pihak hotel sengaja membiarkan kejadian tersebut.
"Harusnya jadi pembelajaran para hotel dalam melihat pergerakan anak anak sebanyak itu, harusnya jadi kecurigaaan dan deteksi dini dalam menerima anak anak menggunakan jasa hotel," ujarnya.
"Kita apresiasi petugas yang segera menyelamatkan anak-anak di hotel-hotel tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, tim gabungan TNI/Polri bersama Pemerintah Kecamatan Pasar Kota Jambi mengelar razia penyakit masyarakat (pekat), Rabu (8/7/2020) malam.
Hasilnya, dalam razia itu didapati sedikitnya 37 pasangan remaja di bawah umur yang diduga hendak melakukan pesta seks di hotel.
Puluhan remaja itu terjaring petugas gabungan di sejumlah hotel yang ada di Jambi.
Dari 37 pasangan yang diamankan, ada yang hendak menggelar ulang tahun dengan pesta seks.
Terjaringnya 37 pasangan ABG itu membuat Camat Pasar Kota Jambi Mursida mengaku miris sekali.
"Dalam operasi itu, banyak yang terjaring anak-anak remaja di bawah umur. Mereka menyewa kamar hotel. Sangat miris sekali. Laki-lakinya umur 15 tahun, ada perempuannya umur 13 tahun. Kita temukan ada satu perempuan enam laki-laki di satu kamar,” kata Mursida, Kamis (9/7/2020) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/13581711/kpai-desak-kemenpar-dan-asosiasi-hotel-komitmen-soal-perlindungan-anak