Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan kepemilikan aset Nurhadi itu dikonfirmasi penyidik kepada tiga saksi yang diperiksa Rabu (15/7/2020) ini.
"Penyidik mengonfirmasi kepada ketiga saksi tersebut mengenai dugaan kepemilikan aset berupa beberapa bidang tanah yang ada di wilayah Padang Lawas milik Tersangka NHD (Nurhadi) dan Tersangka RHE (Rezky)," kata Ali.
Tiga saksi itu adalah Kepala Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Syamsir.
Kemudian, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Aladdin, serta Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kalam Sembiring.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal).
"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait dengan dugaan penyewaan lahan usaha PT MIT milik Tersangka HSO (Hiendra)," ujar Ali.
Ali menuturkan, lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain.
Nurhadi, Hiendra dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/22161681/kpk-telusuri-lahan-milik-nurhadi-di-sumut-yang-masih-disewakan