"Saya pastikan kembali bahwa BP2MI bakal selalu menjadi mimpi buruk bagi P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang nakal," ujar Benny dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2020).
Benny menegaskan, bahwa BP2MI komitmen dalam memerangi sindikat penempatan PMI non-prosedural.
Perang tersebut merupakan upaya memerdekakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Ini dilakukan untuk membuat jera para sindikat penempatan PMI non-prosedural sekaligus menegaskan komitmen BP2MI dalam memerangi sindikat penempatan PMI non-prosedural," kata Benny.
Maka dari itu, ia memperingatkan agar P3MI tidak mencoba bermain dengan kemanusian.
Apalagi sampai menginjak-injak hukum dan mengabaikan kewibawaan negara dengan merendahkan Indonesia di bawah bendera perusahaan.
"Ini adalah bukti bahwa negara akan selalu hadir dan hukum bekerja, tajam baik ke atas mau ke bawah," ungkap Benny.
Pernyataan itu diungkapkan Benny menyusul penggerebekan penampungan PMI ilegal di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Permata Cibubur, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Senin (13/7/2020) lalu.
Dalam penggerebekan itu, BP2MI menyelamatkan pasangan suami istri yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
"Di lokasi ditemukan dua orang calon PMI, pasangan suami istri, Dewi Purnama Sari dan Yanto," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers, Rabu.
Keduanya kemudian dibawa petugas ke kantor BP2MI untuk menjalani pemeriksaan internal.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya direncanakan akan dikirim ke negara yang berbeda.
Dewi Purnama Sari akan dikirim ke Singapura menjadi pekerja rumah tangga (PRT). Sedangkan, Yanto akan dikirim ke Malaysia.
Benny menuturkan, di lokasi penampungan PMI ilegal tersebut sebetulnya terdapat lima calon migran lainnya.
Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan, tiga orang lainnya tidak berada di tempat.
"Sementara, dua orang lainnya pulang ke kampung ke Lampung," kata Benny.
Penyalur ketujuh calon PMI tersebut diduga adalah dua perusahaan bernama PT SKA dan PT AZK.
Status PT SKA sendiri tergolong masih aktif karena masih mengantongi Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI).
Sedangkan, SIP3MI PT AZK telah dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 14 Februari 2020.
Menurut Benny, pihak PT SKA telah mengklarifikasi bahwa perusahannya tak terlibat dalam penampungan PMI ilegal tersebut.
Namun demikian, BP2MI tetap akan melaporkan temuannya kepada Bareskrim Polri.
"Tentu Bareskrim yang melihat sejauh mana penyelidikan dan penyidikannya," terang Benny.
Terhadap PT SKA, BP2MI akan merekomendasikan kepada Kemenaker untuk mencabut SIP3MI.
Sedangkan PT AZK akan dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan kuat melakukan pelanggaran UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Dalam penggerebekan tersebut, BP2MI mengamankan barang bukti berupa 232 dokumen yang berisi nama-nama calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/19442041/benny-bp2mi-akan-selalu-jadi-mimpi-buruk-bagi-p3mi-nakal