Salin Artikel

Komnas Lansia, Dibentuk Megawati, tetapi Mau Dibubarkan Jokowi...

Kendati hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait lembaga mana saja yang hendak dibubarkan, namun Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menyebut tiga lembaga yang mungkin akan dibubarkan.

Salah satunya yaitu Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).

Komnas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komnas Lansia yang diteken oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri.

Itu berarti kurang lebih sudah 16 tahun lembaga tersebut berada sejak Keppres itu terbit. Namun, eksistensi lembaga tersebut dipertanyakan.

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Kompas.com pun mencoba menelusuri informasi terkait komnas tersebut melalui laman resmi mereka, komnaslansia.go.id.

Namun, saat laman tersebut ditelusuri, baik melalui perangkat telepon pintar maupun laptop, situs itu tak dapat diakses.

Satu-satunya informasi mengenai tugas dan wewenang lembaga itu hanya diketahui berdasarkan Keppres yang ditandatangani Megawati.

Disebutkan, Komnas Lansia memiliki dua tugas utama yaitu membantu presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Keanggotaan Komnas Lanjut Usia terdiri atas 25 orang, yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Ketua I yang juga merupakan anggota dijabat oleh seorang menteri yang bertanggung jawab pada urusan sosial.

Sedangkan Ketua II yang juga merangkap anggota dijabat dari unsur masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I dijabat oleh seorang direktur jenderal yang bertanggung jawab dalam urusan kesejahteraan sosial lanjut usia dari instansi pemerintahan yang bertanggung jawab pada urusan sosial.

Sedangkan Wakil Ketua II dijabat dari unsur masyarakat.

Adapun Sekretaris merangkap anggota dipilih sendiri oleh anggota melalui tata cara yang ditetapkan oleh Komnas Lansia. Sedangkan sisanya adalah anggota.

Dalam menjalankan tugasnya, Komnas Lansia dapat mengadakan rapat koordiansi secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Bila diperlukan, Komnas Lansia juga dapat menghadirkan pihak lain di luar komnas dalam rapat koordinasi.

Adapun seluruh kegiatan Komnas Lansia dibebankan kepada negara yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak dijelaskan besaran alokasi anggaran termasuk tunjangan dan hak yang diperoleh masing-masing anggota.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/15034871/komnas-lansia-dibentuk-megawati-tetapi-mau-dibubarkan-jokowi

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke