Salin Artikel

Mahfud MD: Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Harus dengan Protokol Kesehatan

“Shalat Ied dan kurban boleh dilakukan di tempat-tempat ibadah, baik di lapangan maupun di masjid, tetapi tetap dengan protokol kesehatan,” kata Mahfud dalam video yang dibagikan Humas Kemenko Polhukam, Senin (13/7/2020).

Ia pun menganjurkan agar shalat Idul Adha dilakukan di lingkungan terbatas, misalnya kompleks perumahan, sekolah, atau kampung.

Selain itu, ia menyarankan agar shalat Idul Adha dilakukan bersama orang yang dikenal.

“Bisa dilakukan di tempat dan jumlah jemaah terbatas yang bisa saling kenal kalau bisa, yang hadir di situ saling mengenal sehingga kalau ada sesuatu bisa saling tahu dari mana sumbernya,” ucap dia. 

Ini merupakan pembahasan dalam rapat secara virtual yang digelar Mahfud bersama kementerian dan lembaga terkait, Senin.

Selain itu, menurut Mahfud, masing-masing menteri yang berhubungan dengan hal-hal teknis juga telah melaporkan kesiapannya dalam menyambut Idul Adha pada 31 Juli mendatang.

Ia menyebutkan, Menteri Agama sudah menyiapkan protokol peribadatan untuk merayakan Idul Adha di tengah pandemi.

Kemudian, Kapolri mengantisipasi potensi tindak kriminal dan terorisme. Menteri Perhubungan, kata dia, menyiapkan sarana transportasi yang aman.

“Menteri Perekonomian menyiapkan bahan bahan pokok yang diperlukan. Menteri pertanian juga melaporkan ketersediaan hewan kurban,” ujar Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/13/20522551/mahfud-md-shalat-idul-adha-dan-penyembelihan-hewan-kurban-harus-dengan

Terkini Lainnya

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke