JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, pihaknya belum mengatur sanksi untuk rumah sakit yang melanggar batas tertinggi biaya tes cepat atau rapid test.
Kemenkes menyatakan akan melihat dulu perkembangan implementasi Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
"Memang saat ini kami belum membuat suatu peraturan yang menyatakan bahwa sanksinya seperti apa. Tetapi ke depan akan kami lihat perkembangan SE ini bagaimana," ujar Hesty dalam talkshow yang digelar daring oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020).
Hesty mengaku optimistis rumah sakit akan mematuhi arahan dalam SE tersebut.
Terlebih, saat ini banyak distributor alat rapid test yang ikut membantu menyeimbangkan harga di pasaran.
"Itu tentu lebih membantu rumah sakit. Sehingga sebetulnya tak perlu sanksi yang betul-betul (ketat)," tambah Hesty.
Hesty mengatakan batasan tertinggi tarif pelaksanaan rapid test berlaku untuk semua rumah sakit yang memberikan layanan pemeriksaan tersebut.
Selain itu, batasan biaya sebesar Rp 150.000 juga diperuntukkan bagi pasien yang melakukan rapid test secara mandiri.
"Iya (berlaku bagi semua RS). Ini untuk yang memberikan pemeriksaan rapid test semuanya dan ini untuk pasien mandiri ya. Bukan yang dari bantuan pemerintah atau screening," ujar Hesty.
"Ini untuk pasien mandiri yang mana pasien itu meminta pemeriksaan rapid test. Maka diharapkan harganya Rp 150.000," lanjutnya menegaskan.
Hesty menjelaskan, komponen yang telah termasuk dalam pembiayaan rapid test mandiri tersebut meliputi pembelian alat rapid test, alat pelindung diri (APD) yang dipakai petugas kesehatan yang mememeriksa, dan jasa layanan apabila hasil rapid test perlu dibaca oleh dokter spesialis.
Kemudian juga termasuk biaya petugas analis hingga biaya jasa rumah sakit.
Hesty menyebut batasan tertinggi biaya rapid test telah berdasarkan survei dan perhitungan yang wajar.
"Sebab ada beberapa yang menawarkan harga murah, dan ada yang menawarkan harga mahal. Jadi kita ambil range tengah-tengahnya itu," tutur dia.
Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.
Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/13/20092091/kemenkes-belum-atur-sanksi-terkait-pelanggaran-batas-tertinggi-biaya-rapid