Kemenkes, kata dia, menetapkan harga pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000,-
"Jadi bukan harga eceran (alat) tertinggi ya. Tetapi setiap pemeriksaan rapid test di rumah sakit untuk pasien mandiri sebesar Rp 150.000," ujar Hesty dalam talkshow yang digelar secara daring oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020).
"Dan bukan yang (rapid test) dari bantuan pemerintah atau screening. Ini (khusus) untuk pasien mandiri di mana pasien itu meminta pemeriksaan rapid test," lanjutnya menegaskan.
Hesty lantas menjelaskan latar belakang penetapan batasan harga tertinggi untuk pelaksanaan rapid test.
Sebelum ada penetapan, harga pelaksanaan rapid test bervariasi, yakni mulai di bawah Rp 100.000 sampai di atas Rp 1.000.000.
Variasi harga ini menurutnya membingungkan masyarakat.
"Masyarakat dibikin bingung mau pilih yang mana ? kualitasnya seperti apa? Masyarakat sudah banyak protes kenapa ini tidak ditetapkan harganya," tutur Hesty.
Merujuk kepada perkembangan yang ada dan harga alat rapid test sendiri, Kemenkes lantas menyusun penetapan harga tertinggi untuk rapid test.
Tujuannya, kata Hesty, untuk menghindari komersialisasi pelaksanaan rapid test.
"Intinya bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaat untuk masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk Covid-19 sebesar Rp 150.000.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/13/14183591/kemenkes-bukan-harga-eceran-alat-rp-150000-tarif-pemeriksaan-rapid-test