Program tersebut dijabarkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Nasional untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Tujuan utama program PEN adalah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha," ujar Ma'ruf dalam Launching Buku Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional yang digelar INDEF secara daring, Senin (13/7/2020).
Ia mengatakan, program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
PEN sendiri, kata dia, memegang prinsip asas keadilan sosial yang tujuannya untuk memakmurkan rakyat meski di tengah situasi pandemi.
"Program ini ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam penerapan kebijakan," kata dia.
Termasuk juga untuk pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan agar sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Ia mengatakan, bentuk konkret pelaksanaan program PEN adalah penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun sebagai salah satu upaya lainnya dalam penanganan Covid-19.
Penetapan anggaran itu dilakukan dengan melakukan perubahan APBN 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.
Kemudian Perpres tersebut disesuaikan lagi dengan Perpres 72/2020 dengan menetapkan defisit sampai Rp 1.039 triliun atau 6,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/13/11300531/wapres-pemerintah-bentuk-program-pemulihan-ekonomi-nasional-untuk-penanganan