Ia berharap anggota yang dilibatkan dalam tim memiliki integritas dan kompetensi yang baik, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan maksimal.
"Pastikan integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi tim. Pastikan rekam jejaknya baik dan tidak tercela, agar terhindar dari berbagai tekanan, godaan, dan rayuan dan koruptor yang berpotensi bisa mempengaruhi dan mengendalikan anggota tim," kata Didik saat dihubungi, Senin (13/7/2020).
Menurut Didik, keberadaan TPK saat ini masih relevan sebagai upaya optimalisasi pemberantasan korupsi.
Didik yakin, dengan komitmen politik yang kuat, agenda pemberantasan korupsi sangat mungkin dilakukan.
"Saya berharap dan yakin, dengan segala sumber daya dan fasilitas yang dimiliki negara kita, apabila presiden dan segenap aparat mempunyai komitmen dan political will yang utuh, rasanya tidak ada yang susah dan mustahil diwujudkan. Tidak mungkin negara akan kalah dengan koruptor," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, negara tidak boleh menyerah memerangi korupsi.
Didik meminta pemerintah bersikap tegas terhadap tindak pidana korupsi dan tidak menoleransi para koruptor.
Apalagi, kata dia, saat ini perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat tengah jadi persoalaan akibat pandemi Covid-19.
"Jangan sampai pemimpin kita, pemerintah kita hanya bisa mengambil kebijakan yang menjadi beban negara dan rakyat, sementara uang negara yang raib dikorupsi tidak dilakukan upaya serius untuk mengambil kembali," ucap Didik.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor (TPK) untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buron.
Mahfud menjelaskan, nantinya TPK akan beranggotakan pimpinan Kejagung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Ia berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi penangkapan Djoko Tjandra, termasuk buron lainnya.
"Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).
TPK sendiri merupakan tim gabungan yang dibentuk pada 2004. Berawal dari lepasnya sejumlah koruptor ketika akan dieksekusi oleh kejaksaan, Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan untuk membentuk tim gabungan pada akhir 2004. Tujuannya adalah memburu para koruptor tersebut.
Tim berasal dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tim gabungan, dibentuk dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini, diserahi pula tugas melacak aset para koruptor.
Pada awal terbentuk, tim dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief. Arief pensiun pada 2007. Tim kemudian dipimpin Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin. Perubahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/13/10425381/wacana-pengaktifan-tim-pemburu-koruptor-anggota-komisi-iii-pastikan