Salin Artikel

Dua Hari Sebelum Maria Lumowa Diekstradisi, Indonesia Beri Bantuan Covid-19 ke Serbia

Penyampaian simbolis itu berlangsung dua hari sebelum Pemerintah Serbia menyerahkan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang sudah buron selama 17 tahun kepada Pemerintah Indonesia.

"Bantuan dimaksudkan untuk membantu Serbia dalam penanganan wabah Covid-19 di Serbia. Bantuan solidaritas Indonesia terdiri dar 4.010 baju hazmat (APD), 1.000 face shield dan 10.000 masker medis," demikian bunyi siaran pers KBRI Beograd, dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (10/7/2020).

Dalam siaran pers tersebut, atas nama Pemerintah Serbia, Menlu Dacic menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi solidaritas Indonesia kepada Serbia.

Bantuan dan solidaritas tersebut disampaikan usai pertemuan antara Yasonna dan Dacic yang membahas peningkatan hubungan dan kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk politik, hukum, ekonomi-perdagangan dan infrastruktur.

Selain itu, Yasonna juga mewakili Indonesia menggagas upaya memperkuat penanganan kejahatan transnasional bersama Serbia.

Yasonna Laoly bertemu Wakil Menteri Kehakiman Serbia Radomir Ilic di Beograd, Serbia untuk membahas itu.

"Indonesia dan Serbia selama ini sudah tergabung dalam berbagai kerangka kerja sama internasional dan kami berniat mengangkat kolaborasi tersebut ke level yang lebih tinggi," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa (7/7/2020).

Diplomasi tingkat tinggi

Sebelumnya, Yasonna menyebutkan, keberhasilan mengekstradisi Maria merupakan buah diplomasi tingkat tinggi antara Pemerintah Indonesia dan Serbia.

Ia mengatakan, ekstradisi Maria juga tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.


Hasilnya, kata Yasonna, Maria dapat diekstradisi dari Serbia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

"Walaupun kita belum memiliki kerja sama ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik, dengan pendekatan diplomasi dalam bidang hukum dan persahabatan, akhirnya kita bisa membawa beliau kemari," kata Yasonna.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/10222041/dua-hari-sebelum-maria-lumowa-diekstradisi-indonesia-beri-bantuan-covid-19

Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke