Penyampaian simbolis itu berlangsung dua hari sebelum Pemerintah Serbia menyerahkan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang sudah buron selama 17 tahun kepada Pemerintah Indonesia.
"Bantuan dimaksudkan untuk membantu Serbia dalam penanganan wabah Covid-19 di Serbia. Bantuan solidaritas Indonesia terdiri dar 4.010 baju hazmat (APD), 1.000 face shield dan 10.000 masker medis," demikian bunyi siaran pers KBRI Beograd, dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (10/7/2020).
Dalam siaran pers tersebut, atas nama Pemerintah Serbia, Menlu Dacic menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi solidaritas Indonesia kepada Serbia.
Bantuan dan solidaritas tersebut disampaikan usai pertemuan antara Yasonna dan Dacic yang membahas peningkatan hubungan dan kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk politik, hukum, ekonomi-perdagangan dan infrastruktur.
Selain itu, Yasonna juga mewakili Indonesia menggagas upaya memperkuat penanganan kejahatan transnasional bersama Serbia.
Yasonna Laoly bertemu Wakil Menteri Kehakiman Serbia Radomir Ilic di Beograd, Serbia untuk membahas itu.
"Indonesia dan Serbia selama ini sudah tergabung dalam berbagai kerangka kerja sama internasional dan kami berniat mengangkat kolaborasi tersebut ke level yang lebih tinggi," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa (7/7/2020).
Diplomasi tingkat tinggi
Sebelumnya, Yasonna menyebutkan, keberhasilan mengekstradisi Maria merupakan buah diplomasi tingkat tinggi antara Pemerintah Indonesia dan Serbia.
Ia mengatakan, ekstradisi Maria juga tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Hasilnya, kata Yasonna, Maria dapat diekstradisi dari Serbia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Walaupun kita belum memiliki kerja sama ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik, dengan pendekatan diplomasi dalam bidang hukum dan persahabatan, akhirnya kita bisa membawa beliau kemari," kata Yasonna.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/10222041/dua-hari-sebelum-maria-lumowa-diekstradisi-indonesia-beri-bantuan-covid-19