Salin Artikel

Kejagung Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya Jilid II, Berikut Daftar Namanya

"Pemeriksaan 21 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat OJK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Hari menjelaskan, dari total 21 orang saksi, 14 di antaranya sebagai pengurus maupun karyawan perusahaan PT OSO Manajemen Investasi dan karyawan Jiwasraya.

Menurutnya, keterangan para saksi tersebut untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

Termasuk kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kemudian, lima saksi selanjutnya adalah saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi, mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.

Pemeriksaan kelima saksi tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka saat itu dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.

Terakhir, dua orang saksi dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia untuk penyidikan umum.

Keduanya diperiksa guna mengembangkan penyidikan perkara sebelumnya, termasuk mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka.

"Baik tersangka korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya," kata Hari.

Berikut daftar nama 21 orang saksi yang diperiksa Kejagung pada Kamis (9/7/2020):

1. Direktur PT OSO Manajemen Investasi, Nino Tjahyoadi

2. Fund Admin PT OSO Manajemen Investasi, Siska

3. Direktur Utama PT OSO Management Investasi, Rusdi Oesman

4. Anggota Komite Investasi PT Prospera Asset Management, Joanes Maryana

5. Anggota Komite Investasi PT Millenium Capital Management, Hendry F S Lambe

6. Agent PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rosita

7. Staf dari Sdr Rosita Agent PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Syifa

8. Karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Lusiana

9. Karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy

10. Karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji

11. Karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustina Widhiastuti

12. Dirut PT Dhanawibawa Arthacemerlang, Sugianto Budiono

13. Pegawai PT Maybank asset Management/anggota Tim Pengelola Investasi Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah, Zaki Aulia

14. Pegawai PT Maybank Asset Management / anggota Tim Pengelola Investasi Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah, Jimmy Richard Nadapdap

15. Anggota Tim Pemeriksa pada DPKM OJK, Cherry Riandiana

16. Kasubag Pemeriksa Transaksi & Lembaga Efek II pada OJK, Siti Hidayatul Badi

17. Kasubag pada DPKM pada OJK, Korano Yudha

18. Kasubag pada DPKM pada OJK, Atam Mustofa

19. Kasubag pada DPKM pada OJK, Heru Subekti

20. Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, David Agus

21. Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, Syafriandi Armand Saleh

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.

Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.

Fakhri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Selain Fakhri, Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.

Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.

Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/18271171/kejagung-periksa-21-saksi-terkait-kasus-jiwasraya-jilid-ii-berikut-daftar

Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke