Boyamin mengatakan, pencabutan paspor diperlukan agar buronan tidak leluasa berpergian serta tidak dapat menjalankan bisnis di luar negeri.
"Untuk tidak terulang kasus buron enak-enakan berbisnis di luar negeri maka pemerintah harus segera mencabut berlakunya paspor buron tersebut," kata Boyamin dalam siaran pers, Kamis (9/7/2020).
Menurut Boyamin, pemerintah juga mesti meminta negara-negara lain yang telah memberikan paspor kepada buron untuk juga mencabot paspor yang mereka berikan.
"Juga jika sudah diketahui punya paspor negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat pasal 23 ayat 8 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," kata Boyamin.
Hal ini disampaikan Boyamin terkait ekstradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang sempat buron selama 17 tahun.
Dikutip dari siaran pers Kementerian Hukum dan HAM, Maria disebut sudah berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.
Kasus yang menjerat Maria tersebut berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Saat itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/15341431/demi-cegah-buronan-berbisnis-di-luar-negeri-maki-usul-pemerintah-segera