JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Maria Pauline Lumowa terus tertunduk saat kamera awak media terus menerus menyorotnya ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) pagi.
Tak ada satu pun kata-kata yang terlontar dari dirinya ketika namanya dipanggil.
Dengan keadaan tangan terikat kabel tis, ia terus berjalan menghindari sorotan kamera dengan pengawalan ketat dari sejumlah petugas Bareskrim Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara itu semestinya merayakan ulang tahunnya yang ke-62 tahun pada tanggal 27 Juli mendatang.
Namun, ia harus berurusan dengan hukum karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus pembobolan Bank BNI pada 2002-2003 yang merugikan negara sekitar Rp 1,7 triliun.
Akan tetapi, selama 17 tahun terakhir ini, ia menyandang status buron. Sebab, sebulan sebelum Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada kasus ini pada tahun 2003 silam, ia berhasil kabur ke Singapura.
"Beliau dibawa ke pesawat di dalam keadaan diborgol. Dan di pesawat tetap diborgol untuk alasan keselamatan penerbangan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelum diboyong ke Kantor Bareskrim Polri, Yasonna sempat memberikan kesempatan kepada awak media yang ingin mengabadikan foto Maria yang telah mengenakan kemeja oranye lengan pendek dengan tulisan Tahanan Bareskrim di belakangnya.
"Ini sebentar menunjukkan Ibu MPL (Maria Pauline Lumowa), setelah itu nanti kita melakukan konferensi pers. Ini hanya untuk ditunjukkan bahwa orang yang kita bawa adalah yang bersangkutan. Setelah itu beliau akan dikirim langsung ke Bareskrim," ujarnya.
Ditangkap di Serbia
Bukan perkara mudah menangkap perempuan tersebut. Setelah kabur ke Singapura, wanita yang telah menyandang status sebagai warga negara Belanda itu sempat kabur ke Belanda pada 2009.
Dua kali langkah diplomasi dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM, agar pihak Kerajaan Belanda bersedia membantu menyerahkan Maria ke aparat berwajib.
Namun, upaya tersebut gagal.
"Pemerintah Belanda menolak karena kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda," kata Yasonna.
Pada 16 Juli 2019, secara mengejutkan Maria justru berhasil ditangkap oleh otoritas Serbia di Beograd. Tepatnya, saat berada di Bandara Internasional Nikola Tesla.
Hal itu tidak terlepas dari red notice Interpol yang telah diterbitkan sejak 22 Desember 2003.
Pihak Serbia akhirnya menghubungi Pemerintah Indonesia untuk memberitahukan bahwa ada buronan Bareskrim Polri yang berhasil ditangkap di negara mereka.
"It's almost one year ago," kata Yasonna.
"Setelah pemberitahuan dari Pemerintah Serbia, Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) pada tahun lalu langsung mengirim surat percepatan ekstradisi pada tanggal 31 Juli 2019," imbuhnya.
Tak cukup sampai di sana. Kemenkumham pun kembali melayangkan surat kepada Pemerintah Serbia pada 3 September 2019 untuk membantu proses penyerahan Maria.
Diplomasi "high level"
Maria nyaris saja dapat kembali menghirup udara bebas.
Sebab, berdasarkan aturan, masa penahanan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Serbia berdasarkan red notice tersebut hanya berlaku selama satu tahun.
Itu artinya, Pemerintah Indonesia hanya memiliki tenggat waktu sepekan lagi untuk memboyong Maria ke Tanah Air.
Sama seperti Belanda, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Serbia untuk memulangkan buronan penegak hukum ke Tanah Air.
"Jadi kemudian kita melakukan pendekatan high level dengan Pemerintah Serbia. Ikut serta ke sana staf Kemenkumhan dari Dirjen AHU, Kadiv Hubinter, dan kita terus melakukan upaya pendekatan," ungkapnya.
Ketika pendekatan itu telah memasuki proses negosiasi, Yasonna mengaku, langsung turun tangan.
"Saya laporkan kepada Presiden melalui Mensesneg, (bahwa) diperlukan langkah-langkah high diplomacy. Karena kalau kita lewat tanggal 16 (Juli), masa penahanannya akan berakhir dan mau tidak mau harus dibebaskan," terang Yasonna.
Ia menambahkan, ada upaya dari salah satu negara di Eropa yang berusahan menggagalkan diplomasi yang tengah dilakukan oleh Indonesia.
Bahkan, kata Yasonna, pihak Kementerian Kehakiman Serbia menyebut kuasa hukum Maria sempat berniat untuk menyuap agar proses ekstradisi itu gagal.
Namun, setelah bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Serbia Radomir Ilic, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Serbia Ivica Dacic, dan Presiden Serbia Aleksandar Vucic, akhirnya ekstradisi itu terealisasi.
"Pemerintah Serbia committed. Saya menyampaikan titip salam Pak Presiden (Joko Widodo) dan beliau (Vucic) menyambut hangat," ujarnya.
"Beliau (Vucic) mengatakan, history persahabatan antara Indonesia dan Serbia akan tetap kita pelihara dan ditingkatkan. Tidak hanya di bidang politik, (tapi juga) di bidang hukum, ekonomi dan budaya," ujarnya.
Dengan keberhasilan ekstradisi ini, maka berakhir pula perburuan panjang Indonesia terhadap Maria.
"Ini semua berhasil atas kerja sama seluruh pihak," tutup Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/15340971/diplomasi-high-level-di-balik-proses-ekstradisi-maria-pauline-lumowa