Salin Artikel

Maria Pauline Ditangkap, MAKI: Semestinya Bisa Juga Tangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, dan Kakap lainnya

Hal ini disampaikan Boyamin terkait ekstradisi terhadap tersangka pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa yang berhasil dibawa ke Indonesia setelah 17 tahun buron.

"Kasus ektradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya," kata Boyamin, Kamis (9/7/2020).

Boyamin mengatakan, demi mencegah terulangnya buronan yang bisa hidup tenang di luar negeri, pemerintah harus segera mencabut paspor buronan tersebut.

Pemerintah juga mesti meminta negara-negara lain yang sudah memberikan paspor untuk juga mencabutnya agar buron tersebut tidak leluasa berpergian.

"Juga jika sudah diketahui punya paspor negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat Pasal 23 Ayat 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," kata Boyamin.

Namun, Boyamin menilai, ekstradisi Maria ini merupakan usaha Yasonna menutup malu atas masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi serta menghilangnya Harun Masiku.

Ekstradisi Maria, menurut Boyamin, juga menunjukkan bahwa pencekalan kepada buronan tetap berlaku meski tidak ada update dari Kejaksaan Agung.

"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Joko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO," kata Boyamin.

Kendati demikian, Boyamin tetap mengapresiasi keberhasilan pemerintah mengekstradisi Maria sambil berharap Joko Tjandra segera ditangkap.

Adapun Maria diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7/2020) dan telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis siang hari ini.

Setelah tiba di Jakarta, Maria dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/15125001/maria-pauline-ditangkap-maki-semestinya-bisa-juga-tangkap-djoko-tjandra-eddy

Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke