"Nanti surat penyidikan tentunya kami dan penegak hukum lainnya bersama-sama akan melakukan asset recovery kalau ada harta-harta," kata Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis (9/7/2020).
Yasonna menuturkan, pemerintah akan menempuh segala upaya hukum terkait asset recovery tersebut, antara lain dengan membekukan aset atau pemblokiran akun.
Namun, Yasonna mengingatkan, pemulihan aset itu harus diawali dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Upaya-upaya itu baru kita lakukan setelah proses hukum ada di sini, nanti proses Bareskrim, ada penetapan, sudah ada proses hukum," ujar Yasonna.
"Jadi kalau sudah ada proses hukum berdasarkan ini, dia sudah ditetapkan tersangka, baru kita bergerak," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Maria diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7/2020) dan telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis siang hari ini.
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/13373251/setelah-ekstradisi-maria-pauline-penegak-hukum-lakukan-pemulihan-aset