Hal tersebut merupakan salah satu potensi pemanfaatan masjid yang dapat dilakukan masyarakat selain sebagai tempat ibadah.
"Masjid juga dapat difungsikan sebagai tempat mendirikan lembaga keuangan ultramikro syariah yang memberikan akses modal bagi pedagang kecil," ujar Ma'ruf dalam acara webinar nasional bertajuk "Membangun Peradaban Islam Berbasis Masjid", Rabu (8/7/2020).
Ma'ruf mengatakan, lembaga keuangan syariah di masjid bisa dibentuk untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengakses modal di bank syariah.
Termasuk juga untuk menghindari warga dari jeratan bank keliling yang dinilainya serupa dengan rentenir.
Menurut dia, lembaga keuangan ultramikro syariah tersebut dapat membantu jemaah yang membutuhkan modal usaha dengan kisaran Rp 1 hingga Rp 5 juta tanpa jaminan atau agunan.
"Risiko kerugian dapat dimitigasi karena nasabahnya adalah masyarakat di kawasan sekitar yang merupakan jemaah di masjid tersebut," kata dia.
Selain itu, Ma'ruf juga menilai masjid sangat potensial untuk dijadikan tempat menarik, mengelola, dan mengembalikan (tasaruf) dana zakat, infak, shadaqhah, dan wakaf (ziswaf).
Dana ziswaf tersebut dapat digunakan untuk menanggulangi kemiskinan di daerah sekitar masjid.
"Dengan demikian, kehadiran masjid dapat menjadi media untuk pemberdayaan ekonomi umat yang menjadi jemaah masjid sehingga keberadaannya betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat sekitar," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/15124321/wapres-sebut-lembaga-keuangan-ultramikro-syariah-bisa-didirikan-di-masjid