Salin Artikel

Perkara Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Kembalikan Rp 73 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut merupakan kerugian negara yang diduga disebabkan oleh perusahaan manajemen investasi tersebut dalam perkara Jiwasraya.

Sebagai informasi, perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus Jiwasraya jilid II.

“Hari ini PT Sinarmas Asset Management menyerahkan juga uang 73 miliar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Secara keseluruhan, total uang yang diterima Kejagung dari perusahaan tersebut sebesar Rp 77 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 3 miliar dari perusahaan tersebut.

Nantinya, uang tersebut dapat diperhitungkan untuk memenuhi kerugian negara apabila total aset yang disita penyidik mengalami penurunan saat putusan pengadilan.

Selain itu, uang tersebut akan digunakan untuk kewajiban tertentu dalam putusan pengadilan nantinya.

“Uang ini sebagai titipan manakala dalam proses hukum itu menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu sesuai putusan pengadilan,” ucapnya.

Diberitakan, Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.

Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Kejagung juga menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.

Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.

FH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.

Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/14352931/perkara-jiwasraya-sinarmas-asset-management-kembalikan-rp-73-miliar-ke

Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke