Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, RDP yang digelar tertutup itu mengindikasikan terdapat sesuatu yang ingin disembunyikan oleh DPR.
"RDP dilakukan secara tertutup mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan oleh DPR terhadap publik," kata Kurnia, Selasa (7/7/2020).
Kurnia mengatakan, DPR semestinya menggelar RDP tersebut secara terbuka di Gedung DPR, dengan mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan yang selama ini terjadi di KPK.
"Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan oleh Komjen Firli Bahuri beberapa waktu lalu," kata Kurnia.
Ia menambahkan, DPR juga harus memahami bahwa KPK bertanggung jawab kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Jadi, setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut," ujar Kurnia.
Diberitakan, Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/7/2020) digelar tertutup.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, rapat digelar tertutup karena akan membahas hal-hal yang sensitif.
"Tertutup, ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang salah diartikan juga," kata Herry di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, dikutip dari Antara.
RDP yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini juga terbilang tidak lazim karena selama ini RDP digelar di Kompleks Parlemen secara terbuka.
Namun, Herman menilai, tidak ada yang spesial dari RDP di Gedung Merah Putih KPK karena menurutnya Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak melarang DPR untuk menggelar rapat di luar Kompleks Parlemen.
"Tidak spesial, bagi kami ini pertama kali. Kami boleh datang ke tempatnya mitra kerja seperti kemarin Panja Penegekan Hukum datang ke Bareskrim, Kejaksaan, saya kira biasa saja," ujar Herman.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/14020091/rdp-komisi-iii-dpr-dengan-kpk-tertutup-icw-curiga-ada-yang-disembunyikan