"Kemenpan-RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," kata Tjahjo lewat pesan singkat, Selasa (7/7/2020).
Tjahjo menyebut, selama era Presiden Joko Widodo sejak 2014 lalu sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapus.
Namun saat ini masih ada 96 lembaga/komisi baik yang dibentuk melalui undang-undang atau pun melalui peraturan pemerintah/ peraturan presiden.
Tjahjo pun menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji urgensi 96 lembaga/komisi itu.
"Masih ada 96 yang sedang kita cek koordinasikan dengan Kementerian/Lembaga untuk memungkinkan dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi/lembaga yang ada," kata Tjahjo.
Tjahjo menyebut, lembaga/komisi yang dibentuk lewat peraturan presiden atau peraturan pemerintah akan lebih mudah dibubarkan.
Sementara yang dibentuk oleh UU akan lebih sulit karena harus melalui persetujuan DPR.
Soal pembubaran lembaga ini sempat disinggung Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet paripurna di Istana, 18 Juni lalu.
Jokowi saat itu jengkel karena menterinya masih bekerja biasa-biasa saja di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Kepala Negara pun menegaskan ia tak segan melakukan langkah luar biasa atau extra ordinary dalam situasi ini, termasuk merombak kabinet hingga membubarkan lembaga negara.
"Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," ucap Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/12525681/pemerintah-kaji-pembubaran-sejumlah-lembaga-komisi-non-struktural
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.