Daging sapi impor asal Australia itu ditemukan polisi saat diperdagangkan disebuah rumah di Kelurahan Pintu Air, Pangkalpinang.
Kepala Balai Karantina Pangkalpinang Saifuddin Zuhri mengatakan, peredaran daging tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi sertifikasi kesehatan hewan.
Selain itu petugas juga telah melakukan uji sampel di laboratorium.
Bermikroba melebihi batas
Hasilnya ditemukan kandungan mikroba yang melebihi ambang batas dan berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
"Ini jadi peringatan bagi setiap orang yang ingin mentransaksikan komoditas untuk melengkapi dokumen kesehatan. Harus ada uji dan pemeriksaan," kata Zuhri seusai kegiatan pemusnahan, Senin.
Plh Kasubdit Indag Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Andi Purwanto mengatakan, tersangka DU telah diamankan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.
"Daging impor Australia ini didapatkan DU dari Jakarta kemudian masuk ke Bangka Belitung," ujar Andi.
Disidik kepolisian
Dia menuturkan, kepolisian saat ini tengan melengkapi berkas penyidikan tahap 1 untuk selanjutnya dibawa kejaksaan pada sidang pengadilan terbuka.
DU yang merupakan warga Batin Tikal, Sungailiat, Bangka, terlacak petugas setelah pengembangan asal usul daging yang ditransaksikan di Pangkalpinang.
Ketentuan pidana merujuk Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/07543741/38-ton-daging-sapi-dari-australia-ditemukan-bermikroba-akhirnya-dibakar