JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi III DPR yang menjadi anggota Panitia Kerja Penegakkan Hukum Komisi III DPR menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantornya, Senin (6/7/2020).
Dalam pertemuan tersebut, mereka akan mebahas terkait upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan Kejagung dalam kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, nanti akan dibahas juga soal Djoko Tjandra dan beberapa penegakkan hukum lainnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa seperti dilansir dari Antara.
Adapun sejumlah anggota panja yang hadir antara lain Masinton Pasaribu, Ahmad Sahroni, dan Arteria Dahlan. Pertemuan dengan Jaksa Agung dilangsungkan secara tertutup.
Selain soal Djoko Tjandra, menurut dia, ada banyak hal yang nantinya akan dibahas panja di dalam pertemuan tersebut.
Meski demikian, ia menilai, Kementerian Hukum dan HAM telah kecolongan dalam mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air. Sehingga, buronan tersebut dapat bebas keluar masuk Indonesia serta mengajukan PK.
"Kecolongan mengenai masuknya Djoko Tjandra itu bukan wilayah Jaksa Agung, tetapi Menkumham," ujarnya.
PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Djoko pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/17282391/bahas-djoko-tjandra-komisi-iii-temui-jaksa-agung