Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Sebagai informasi, dua warga sipil tersebut diduga menjadi korban salah tembak oleh oknum polisi.
“Petugas sudah bertindak sesuai dengan SOP dalam penugasan, yaitu melakukan upaya awal memberi peringatan dengan berteriak ‘Jangan bergerak’ dan ‘Jangan melarikan diri’,” kata Awi.
Awi mengatakan, kedua warga tidak melapor kepada petugas di Pos Sekat saat hendak memasuki wilayah KM 09 di Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Pos Sekat tersebut didirikan karena wilayah KM 09 tersebut termasuk zona merah atau daerah rawan munculnya gangguan, seperti kontak senjata dengan kelompok teroris pimpinan Ali Kalora yang menjadi buruan Satgas Tinombala.
Maka dari itu, masyarakat yang hendak masuk atau keluar wilayah KM 09 harus melapor kepada petugas di Pos Sekat terlebih dahulu.
Karena kedua korban tidak melapor, Awi mengklaim, polisi dapat menyergap kedua warga tersebut.
“Sebagai aturannya, yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan ambush atau penyergapan atau penghadangan terhadap kedua orang tidak dikenal,” tuturnya.
Kemudian, aparat memberi peringatan awal yang diklaim sesuai prosedur.
Namun, menurut Awi, kedua korban tidak menghiraukan peringatan awal tersebut sehingga aparat melayangkan tembakan peringatan.
Berdasarkan keterangan polisi, korban masih berupaya kabur. Anggota Satgas Tinombala kemudian menembak kedua warga hingga tewas.
Setelah itu, aparat baru mengetahui bahwa korban merupakan warga setempat.
“Anggota Brimob menghampiri dan mengecek orang tersebut, ternyata mereka ada yang tahu bahwa korban berasal dari KM 09 yaitu Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara,” tuturnya.
Kedua korban kemudian dievakuasi ke desa.
Hal-hal tersebut diketahui setelah Danpas Pelopor dan Karo Provost Divisi Propam Polri melakukan investigasi ke Poso pada 8-13 Juni 2020.
Selanjutnya, ke-12 anggota Satgas Tinombala yang saat itu bertugas ditarik ke Jakarta dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Puslabfor Bareskrim Polri juga sedang memeriksa proyektil peluru yang menewaskan korban.
“Apabila seluruh rangkain pemeriksaan sudah selesai, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Ankum (atasan yang berhak menghukum) yakni Dankor Brimob Polri,” tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/17230181/dugaan-salah-tembak-2-warga-poso-polri-petugas-sudah-sesuai-sop