Pengacara Ruslan, Tonin Tachta, menuturkan, sidang perdana akan digelar untuk tiga gugatan yang dilayangkan.
Gugatan diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Erna pun mendatangi PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang tersebut.
“Sebagai pemohon praperadilan melawan Kapolri c/q Kabareskrim c/q Dirtipidsiber, berharap bisa melepaskan tersangka Ruslan dari status tersangka,” kata Tonin melalui keterangan tertulis, Senin.
Selain itu, Ruslan kembali mengajukan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, anak Ruslan juga mengajukan praperadilan dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Melansir Wartakota, upaya pengajuan permohonan praperadilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukumnya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Dalam gugatan yang dilayangkan atas nama Ruslan, ia melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II.
Untuk sempurnanya persidangan, menurut Tonin, hakim tunggal dan termohon diminta menghadirkan Ruslan Buton.
Gugata ini merupakan permohonan praperadilan kedua Ruslan Buton.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton.
Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri, sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.
Hariyadi, hakim tunggal, membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya."
"Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi saat membacakan putusan.
Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI AD sebelumnya ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/12281561/sidang-perdana-praperadilan-kedua-ruslan-buton-digelar-senin-hari-ini