Pasalnya, penarikan RUU PKS terjadi ketika kasus kekerasan seksual tinggi.
"Sangat kaget dan kecewa dengan dikeluarkannya RUU PKS dari Prioritas Prolegnas di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual dalam masa Covid-19," ujar perwakilan jaringan masyarakat sipil dari Forum Pengada Layanan (FPL), Veni Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).
Veni menuturkan, berdasarkan data Forum Pengada Layanan (FPL) yang dihimpun dari 25 organisasi, terjadi kekerasan seksual sebanyak 106 kasus dari kurun waktu Maret hingga Mei 2020.
Tak hanya itu, merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari Januari hingga 19 Juni 2020 menunjukan, terjadi 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa.
Kemudian, 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik perempuan maupun laki-laki.
Komnas Perempuan juga mencatat, 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi pada 2019.
Di mana, kasus kekerasan seksual di ranah publik sebanyak 2.521 kasus dan di ranah privat mencapai 2.988 kasus.
Selain itu, data yang berasal dari liputan berita juga menunjukan banyak terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Misalnya, korban kekerasan seksual yang menjadi pelaku pembunuhan, isu kawin paksa di Sumba, Nusa Tenggara Timur, meningkatnya kekerasan seksual di kampus, hingga banyaknya predator seksual yang dilaporkan.
Menurut Veni, merujuk data tersebut, menunjukan bahwa siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual.
"Ini bukti yang sangat jelas bahwa siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual," tegasnya.
Veni menegaskan keberadaan kebijakan PKS merupakan harapan bagi publik.
Terutama para pendamping korban dan keluarga korban yang mengharapkan adanya regulasi yang benar-benar dapat melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual.
Di sisi lain, RUU PKS adalah bukti bahwa negara telah benar-benar memberikan jaminan rasa aman bagi warga negara.
Hal itu dilakukan agar dapat menjalani kehidupan dan aktivitas sehari-hari dalam rasa aman dan terlindungi.
"Karena berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai lembaga juga menunjukan adanya pengembangan tren modus dan locus kekerasan seksual yang terjadi, baik di ranah privat dan publik," ungkap Veni.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Dihubungi seusai rapat, Marwan menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.
Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.
Usulan ini sontak mendapat kritik dari berbagai pihak. Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan sikap Komisi VIII tersebut.
Menurut Fuad, DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban-korban kekerasan seksual.
"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/05/22540701/ruu-pks-ditarik-dari-prolegnas-prioritas-di-saat-tingginya-kasus-kekerasan