JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus berharap majelis hakim yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akan memberikan putusan yang sesuai fakta di persidangan.
"Selama proses itu sesuai dengan fakta dan fakta hukum di persidangan, KY tentunya mempersilahkan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan," kata Jayus di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020), dikutip dari Antara.
Jayus menuturkan, putusan pengadilan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh KY selaku lembaga yang mengawasi para hakim.
Namun, Jayus menyatakan, KY akan memantau jalannya proses persidangan dalam kasus penyerangan Novel tersebut.
Ia menegaskan, KY akan memproses bila ditemukan pelanggaran kode etik dalam persidangan.
"Kalau tidak ada pelanggaran etik kita nyatakan tidak terbukti, kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus penyarangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Kamis (16/7/2020) pukul 10.00 WIB mendatang.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tuntutan tersebut kemudian menjadi polemik karena dinilai terlalu ringan serta tidak berpihak kepada Novel selaku korban.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/03/18410671/ky-berharap-hakim-kasus-novel-beri-putusan-sesuai-fakta-di-persidangan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan