Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Novel diundang untuk memberi penjelasan terkait laporan pengaduan masyarakat atas tuntutan bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Undangan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penuntutan terhadap terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Novel Baswedan," kata Ali.
Ali menyebut, Novel akan didampingi oleh Biro Hukum KPK, pengurus Wadah Pegawai KPK, dan para kuasa hukumnya dalam memenuhi undangan Komisi Kejaksaan tersebut.
Adapun tuntutan hukuman 1 tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi polemik karena dinilai terlalu ringan.
Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai “sandiwara hukum”.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan RI akan menyampaikan rekomendasi terkait persidangan kasus penyiraman air keras dengan korban penyidik KPK Novel Baswedan.
Rekomendasi disampaikan setelah proses peradilan selesai.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita LH Simanjuntak terkait sejumlah kritik terhadap tuntutan berupa hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus tersebut.
"KKRI pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi tentang hal ini setelah proses peradilan selesai," tutur Barita ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/12294941/novel-baswedan-akan-penuhi-undangan-komisi-kejaksaan