Salin Artikel

Soal RUU HIP Jadi PIP, Ahmad Basarah: BPIP Perlu Legal Standing

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi pembicaraan hangat beberapa hari terakhir. RUU yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejak April lalu tersebut memicu tanggapan politikus dan pemangku kepentingan.

Selain itu, RUU ini juga menimbulkan kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat. Alasannya, dalam RUU tersebut tidak tercantum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Perkembangan isu seputar RUU HIP pun menjadi luas dan tak terkendali.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menilai kontroversi draf RUU HIP disebabkan pasal-pasal di dalam RUU yang menafsir sila-sila Pancasila menjadi sebuah norma.

Padahal, lanjut Basarah, haluan ideologi yang bersifat filosofis lebih tepat dibahas di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Kalau sebuah Undang-undang, jadi harus hal-hal yang sifatnya teknis, apalagi Pancasila sebagai falsafah kita bernegara, dia (Pancasila) kan pembentuk norma,” terang politikus PartaiDemokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut di Studio KompasTV, Senin (29/6/2020).

Kembali ke RUU PIP untuk penguatan BPIP

Oleh sebab itu, menanggapi kontroversi RUU HIP, Basarah mengatakan perlunya RUU tersebut untuk kembali ke nomenklatur awalnya yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).

Menurutnya, saat awal diumumkan oleh ketua DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 pada 17 Desember 2019, nama RUU ini masih mencantumkan kata “pembinaan”.

Namun, tambah Basarah, kata ‘ pembinaan’ itu hilang pada rapat ketiga. Selanjutnya, kata ‘pembinaan’ berubah menjadi ‘haluan’ ideologi Pancasila, hingga akhirnya menjadi rancangan draf.

“Kekeliruan ini kami perbaiki, tetapi jangan mengubah substansi dan kebutuhan hukum yang diperlukan bangsa ini atas lahirnya undang-undang untuk memayungi tugas pembinaan ideologi Pancasila,” ujarnya.

Selama ini, tugas dan fungsi (tupoksi) pembinaan ideologi Pancasila diberikan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan tersebut baru memiliki payung hukum berupa peraturan presiden (perpres).

Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Selanjutnya, perpres tersebut diganti sebagai penguatan pembinaan ideologi Pancasila. Atas dasar itulah, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Terkait kembalinya dari RUU HIP menjadi RUU PIP itu, Basarah juga menginginkan perubahan tersebut bukan semata-mata ganti judul. Ia mengatakan, antara nomenklatur dan batang tubuh harus selaras.

“Jangan nomenklatur undang-undangnya bicara tentang pembinaan, tapi kemudian substansi muatan atau kekuatan hukumnya bicara tentang haluan ideologi,” tegasnya.

Menurutnya, tidak mungkin sebuah pembentuk norma (Pancasila) legalitasnya diatur oleh norma yang dibentuk, apalagi setingkat undang-undang.

“Itu namanya menurunkan derajat Pancasila. Itu melanggar kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak mungkin sumber dilegalisasi oleh sumber hukum yang lahir dari sumber itu sendiri,” tegasnya.

Perlunya keterbukaan

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga sepakat untuk memberikan legal standing bagi BPIP sebagai pembina ideologi bangsa.

“Sepakat (pemberian legal standing) tidak masalah, karena itu merupakan undang-undang teknis, memberikan dasar hukum dalam level undang-undang kepada lembaga yang punya peran penting,” kata Arsul yang juga Wakil Ketua MPR.

Arsul mencontohkan beberapa lembaga yang telah dikuatkan melalui undang-undang, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Bahkan yang tidak langsung di bawah presiden, ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diatur. Komnas HAM diatur dalam UU HAM. Jadi hampir semuanya ada,” terang dia.

Jika payung hukum BPIP hanya sebatas perpres, jelas Arsul, saat berganti presiden, mungkin presiden pengganti tidak mengubah nama lembaganya, tetapi bisa saja mengubah tupoksi lembaga tersebut dengan mudah.

“Nah, ini yang sebetulnya ingin kami hindari. Agar semuanya siapa pun nanti yang memerintah, concern terhadap ideologi Pancasila pada level yang sama,” ujar Arsul.

Agar kontroversi pembahasan RUU tersebut tak terus berlanjut, Arsul mengusulkan agar ruang konsultasi publik maupun ruang diskusi dibuka seluas-luasnya.

Sejak awal proses rancangan suatu perundang-undangan, lanjut Arsul, ruang diskusi dengan masyarakat harus diterapkan untuk semua kategori undang-undang.

“Nah, kan kami memang mau bicara kalau nanti berjudul PIP. Prosedurnya adalah kalau RUU itu inisiatif DPR, DIM-nya dibuat oleh pemerintah. Saat pemerintah membuat DIM, itu bisa lebih dulu mendengarkan masyarakat,” terangnya.

Nantinya, saat mulai pembahasan RUU PIP, kata politikus PPP itu, baik di badan legislasi, komisi, maupun panitia khusus, harus melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui forum yang namanya rapat dengar pendapat umum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/11165651/soal-ruu-hip-jadi-pip-ahmad-basarah-bpip-perlu-legal-standing

Terkini Lainnya

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke